WARTASUKAPURA.COM – Revisi Undang-Undang Penyiaran sedang memunculkan polemik di berbagai kalangan, termasuk jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Protes dari beragam lapisan masyarakat terdengar di media sosial dan terwujud dalam aksi damai di berbagai kota.
Salah satu respon muncul dari Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tasikmalaya, Moh Suci Aji Wibawa, yang menyoroti permasalahan ini dengan serius.
Meskipun tidak dapat hadir langsung dalam aksi damai yang digelar di Taman Kota Tasikmalaya, Aji memberikan dukungan penuh kepada para insan pers yang menggelar aksi tersebut.
Dalam wawancara dengan wartasukapura.com, Aji menegaskan keprihatinannya terhadap Pasal 50B ayat (2) dalam revisi tersebut.
Pasal tersebut mengandung larangan terhadap konten berita tertentu, termasuk penayangan eksklusif jurnalisme investigasi
Aji juga berharap para anggota DPRD Kota Tasikmalaya menyikapi dan menindaklanjuti aksi damai tersebut.
“Kami yakin aksi ini merupakan bentuk aspirasi agar DPRD Kota Tasikmalaya lebih memperhatikan suara para insan pers dan mahasiswa, mengingat pentingnya pers dalam keberlangsungan bernegara,” ujar Aji melalui pesan singkat kepada Warta Sukapura.com pada Selasa, 28 Mei 2024.
Di akhir wawancara, Aji juga mengungkapkan tindakan yang akan dilakukan IMM dalam mendukung tindak lanjut aksi ini jika diabaikan oleh para pemangku kepentingan.
“Kami dari IMM tidak segan untuk membuat skema aksi yang besar dan mendukung aksi lanjutan yang dilakukan oleh insan pers Tasikmalaya jika tuntutan kawan-kawan pers dan mahasiswa tidak juga didengarkan.”ungkapnya.
Dia berharap nilai-nilai transparansi, keadilan, dan kebebasan dapat tetap terjaga dengan baik dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Penulis : Muhammad Rizqy Nurtsani
Editor : Soni Tarsoni